RT - readtimes.id

Di Balik Rumor Sistem Proporsional Tertutup dan PK Moeldoko

Readtimes.id– Nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana belakangan menjadi sorotan setelah mengaku mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terkait sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.

Denny juga mengungkapkan bahwa informasi tersebut dia dapat dari sumber A1 yang menurutnya kredibel meskipun bukan dari hakim konstitusi.

Tidak hanya perihal sistem pemilu, Ahli Hukum Tata Negara itu juga mengaku telah mendapat informasi soal Mahkamah Agung (MA) bakal mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait kepemimpinan Partai Demokrat yang belakangan dibantah oleh MA karena majelis PK Moeldoko belum dibentuk, sehingga tidak mungkin sudah bisa ditebak hasil putusannya.

Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik, mengapa seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang belakangan juga sebagai advokat menyampaikan informasi tersebut yang berpotensi membuat gaduh publik.

Pengamat politik Universitas Hasanuddin, Prof Sukri, memandang bahwa ada kemungkinan informasi yang disampaikan oleh Denny memang untuk mengajak publik mengawal isu tersebut seperti yang dia ucapkan ketika media mempertanyakan alasannya menyampaikan hal tersebut ke publik.

Kendati demikian menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unhas ini, sebagai publik figur yang dipandang memahami informasi semacam itu merupakan rahasia negara sebelum akhirnya dibacakan oleh pihak yang berwenang, Denny harusnya memperhitungkan konsekuensi dari segala yang dia ucapkan.

“Sebagai publik figur seharusnya dia paham dengan segala konsekuensi dari informasi yang dia sampaikan. Karena informasi yang dia sampaikan bisa menjadi multitafsir di masyarakat, ” ujarnya saat dihubungi oleh readtimes.id pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya publik bisa saja berpemahaman bahwa putusan tersebut memang sudah ada dan sisa dibacakan, namun sayangnya lebih dulu bocor keluar karena seorang Denny Indrayana.

“Namun bisa saja memang konsekuensi tersebut lah yang diharapkan oleh Denny ketika informasi ini disampaikan ke publik,” tambahnya.

Kata Sukri secara politis rumor ini dapat bisa dikaitkan dengan berbagai hal yang nantinya berimplikasi pada kepercayaan publik pada pemerintah.

Untuk diketahui, belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD meminta MK dan kepolisian mengusut sosok A1 pemberi informasi yang dimaksud oleh Denny Indrayana.

Editor : Ramdha Mawadda

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: