RT - readtimes.id

Cawe-cawe Presiden, Pengamat: Kontrol Lewat Undang-Undang Pemilu

Readtimes.id– Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya buka suara terkait anggapan dirinya tengah melakukan cawe-cawe pascamengumpulkan pimpinan partai di Istana.

Berbeda dengan responnya pada awal bulan Mei lalu yang menolak dianggap cawe-cawe dan ikut campur dalam pemilu 2024, kini mantan Gubernur Jakarta tersebut terang-terangan mengakui jika dirinya cawe-cawe.

Menurut Jokowi, Indonesia membutuhkan pemimpin yang bisa menjadikan negara maju pada 2030.

“Karena itu saya cawe-cawe. Saya tidak akan netral karena ini kepentingan nasional,” katanya.

Pernyataan Jokowi tersebut kemudian berusaha dipertegas oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin yang menjelaskan cawe-cawe yang dimaksud. Kata dia, Jokowi ingin memastikan agar pemimpin selanjutnya dapat mengawal dan melanjutkan kebijakan-kebijakan strategis.

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati memandang hal tersebut wajar dilakukan oleh Jokowi sebagai aktor politik lantaran konstitusi tidak melarang hal tersebut. Selain itu sebagai kepala pemerintah, dia mengatakan Presiden memang harus cawe-cawe untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai asas pemilu.

“Yang perlu menjadi perhatian saat ini adalah sejauh mana langkah Presiden melakukan cawe-cawe atau bahkan melakukan endorsement pada sosok Capres yang akan maju 2024, ya kita lihat nanti ,” ujar Mada saat dihubungi readtimes pada Selasa 30 Mei 2023

Ketika disinggung mengenai etika politik seorang Presiden Jokowi yang melakukan cawe-cawe, menurut Mada kendati menjadi pro kontra, hal tersebut biasa saja jika kemudian Indonesia mau berkaca pada negara seperti Amerika.

“Belajar dari Amerika misalnya di sana Presiden juga dipandang sebagai sosok individu yang memiliki hak politik dan bisa memberikan dukungan bagi capres yang akan maju,” tambah Mada.

Kendati demikian menurut Mada bukan berarti hal tersebut tidak bisa dikontrol oleh masyarakat mengingat Indonesia memiliki Undang-Undang Pemilu.

“Kembali saja ke Undang-Undang Pemilu yang telah mengatur siapa saja yang boleh kampanye, syaratnya apa saja misalnya. Masyarakat bisa kontrol lewat situ,” pungkasnya.

Baca Juga : Aturan Kampanye Politik di Media Sosial Belum Jelas, Penyempurnaan Regulasi Penting Dilakukan

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: