RT - readtimes.id

Di Balik Tingginya Korupsi Bansos Covid- 19

Readtimes.id– Tingginya jumlah kasus Korupsi bantuan sosial Covid- 19 yang ditangani oleh Polri setahun terakhir, dimana mencapai 107 kasus yang tersebar di 21 provinsi per september 2020 menjadi bukti bahwa ada hal yang keliru dalam hal mekanisme tata kelola program bantuan sosial di Indonesia.

Hal ini yang kemudian lantas membuat program bantuan sosial yang sejatinya
dapat menolong masyarakat di tengah krisis ini tidak tercapai.

Secara umum seperti yang diungkapkan oleh Fakrhido Susilo dalam karyanya menyoal akar politisasi bansos yang diterbitkan oleh The Conversation, mekanisme pengelolaan bansos dibagi menjadi tiga tahap: penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.

Adapun menurutnya permasalahan dalam program bansos yang paling sering terjadi adalah pada tahap penganggaran dan pelaksanaan bansos – dua dari tiga tahap umum tersebut diatas.

Ini yang kemudian juga menjadi perhatian Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Bambang Shergi Laksmono dalam wawancaranya bersama readtimes.id ketika merespon kasus korupsi bansos yang berulang saat pandemi Covid 19 dimana juga menyeret nama orang nomor satu di Kementerian Sosial, Juliari P Batubara

” Saya melihat ada beberapa hal yang bermasalah dalam mekanisme pelaksanaan program bansos kemarin terutama di tahap pengadaan barang dan distribusi yang masih menggunakan pendekatan sentralistik ” ucap Bambang

Menurut dosen Ilmu Kesejahteraan Sosial tersebut hal ini berimplikasi pada panjangnya mata rantai, lamanya proses, serta insensitivitas pada kondisi lokal dalam hal ini masyarakat yang berhak menerima bantuan sehingga dapat menciptakan sebuah celah untuk mendukung adanya korupsi.

“Hal ini yang seharusnya bisa diantisipasi jika saja dalam tataran mekanisme pengadaan serta pendistribusian sejak awal melibatkan pejabat daerah sebagai pihak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan mengetahui kondisi di lapangan itu seperti apa ” tambahnya

Selain itu waktu yang singkat, dana yang besar, mekanisme penunjukan langsung pihak ketiga sebagai pengada untuk memperpendek jalur administrasi, serta integritas pejabat juga tak luput dari perhatian Bambang Shergi Laksmono.

Hal ini yang kemudian seharusnya perlu diperhatikan pula dalam penyaluran bansos dalam bentuk tunai yang tengah diberlakukan pada tahun ini.

Merubah bentuk bantuan dari barang ke tunai sejatinya tidak akan menjamin minimnya angka kasus korupsi jika pola pendekatan dalam hal mekanisme tata kelola program masih saja menggunakan cara yang lama. Di samping juga memperbaiki persoalan carut marut data kependudukan yang masih saja menjadi akar masalah yang tak kalah pelik dalam setiap perumusan kebijakan

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: