Readtimes.id– Di balik munculnya opsi memundurkan jadwal Pemilu 2024 oleh pemerintah nampak menyisakan banyak persiapan tambahan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung sesuai harapan.
Adapun persiapan tambahan itu adalah memastikan penyelesaian sengketa pemilu secepat mungkin atau tidak berlarut -larut agar hasil Pemilu dapat segera diputuskan untuk kemudian menjadi dasar pelaksanaan Pilkada yang rencana digelar November 2024.
Ini penting mengingat belajar dari pengalaman penyelesaian sengketa pemilu 2019 lalu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Seperti yang kemudian disinggung oleh Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI dalam sebuah diskusi yang digelar Bawaslu RI pada Rabu (22/9 ).
Kendati demikian penting juga untuk memastikan bahwa singkatnya waktu penyelesaian sengketa yang diberikan tidak dijadikan alasan oleh unsur-unsur yudikatif untuk kemudian memutuskan segala sengketa secara asal-asalan tanpa prosedur yang demokratis mengingat dikejar waktu tahapan Pilkada.
Hal yang kemudian dipandang oleh Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz dalam wawancaranya pada media perlu adanya upaya konsultasi antara DPR, penyelenggara, dan lembaga Yudikatif.
” Sifatnya konsultasi, bukan mengintervensi Yudikatif. Sebab, yang akan dibangun mengenai kesepahaman mengenai tahapan pemilu sehingga hasil pemilu bisa cepat dan final,” terangnya
Sementara itu pada kesempatan berbeda Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengungkapkan bahwa untuk mendapatkan hasil pemilu yang cepat perlu memanfaatkan instrumen teknologi dalam rekapitulasi suara.
“Selama ini proses rekap dilakukan masih secara manual dan berjenjang. Tapi untuk menggunakan teknologi ini pun harus ada payung hukum yang kuat di level UU-nya. Sementara di UU Pemilu yang ada sekarang hal ini belum diatur,” terangnya pada readtimes.id.
Mengundur waktu pemilu dari Februari menjadi April atau Mei 2024 dengan alasan untuk menghindari meningkatnya suhu politik di awal tahun yang berpotensi mengganggu fokus pemerintah untuk mengendalikan pandemi juga pemulihan ekonomi, sejatinya tidak serta merta lantas bisa mengesampingkan permasalahan- permasalah yang muncul dimana justru berpotensi dapat merusak hakikat pesta demokrasi.
Dasar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pesta lima tahunan sudah saatnya pula tidak hanya melulu menjadikan persoalan menghemat anggaran sebagai alasan perombakan jadwal juga tahapan sesuka hati, tanpa kemudian diimbangi dengan ketersediaan payung hukum yang kuat dan kesiapan sumber daya.
10 Komentar