Readtimes.id– Kesiapan penyelenggara pemilu menjadi hal yang patut dipertanyakan ketika perbedaan pandang terkait jadwal pasti pelaksanaan Pemilihan Legislatif ( Pileg) dan Pemilihan Presiden ( Pilpres) 2024 masih terjadi di antara pemerintah dan penyelenggara.
Ini penting apabila memperhatikan hasil rapat dengar pendapat ( RDP) yang digelar pada 16 September lalu dimana Kemendagri sebagai perwakilan dari pemerintah mengusulkan agar Pilpres dan Pileg diundur pada bulan April atau Mei 2024 ,dimana berbeda dengan hasil pembahasan rapat konsinyering Juni lalu yang memutuskan Pilpres dan Pileg akan digelar pada Februari .
Opsi jadwal yang secara tidak langsung akan membuat jadwal tahapan antara Pilpres, Pileg maupun Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) semakin dekat. Karena seperti yang diketahui Pilkada akan akan digelar 27 November mendatang.
Menanggapi ini anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Makassar, Endang Sari menuturkan agar sebaiknya pemerintah bisa memutuskan perencanaan jadwal yang matang agar menghindari potensi tahapan Pemilu dan Pilkada beririsan juga untuk memaksimalkan pengawalan setiap tahapan pemilu.
” karena bila beririsan maka beban kerja penyelenggara berlipat ganda dan kualitas tahapan juga akan terpengaruh,” terangnya pada readtimes.id
Menurutnya beban kerja penyelenggara adhoc harus jadi prioritas dalam pelaksanaan pemilu serentak, agar pengalaman pemilu 2019 yang menyebabkan kematian 722 penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia dan 798 yang mengalami sakit akibat kelelahan tidak lagi terulang.
Lebih dari itu pihaknya juga berharap agar pemerintah tidak lagi mengulur rapat konsinyering untuk segera memutuskan kepastian jadwal pemilu tersebut, mengingat ini penting untuk segera bisa menjadi pedoman kerja serta memberikan gambaran alur tahapan yang akan dilaksanakan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota yang akan menjadi penyelenggara Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 mendatang.
2 Komentar