RT - readtimes.id

Diprotes Warga, Pemprov Sulsel akan Kaji Ulang Izin W Super Club

Readtimes.id– Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Said Wahab memastikan pihaknya bakal mengkaji ulang izin bar untuk W Super Club yang telah diterbitkan Pemprov Sulsel.

Hal ini usai menerima aspirasi massa yang menggelar unjuk rasa menolak tempat hiburan malam (THM) tersebut, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/6/2024).

“Dengan adanya aspirasi masyarakat ini, kami akan mengkaji ulang. Pertama, terkait izin barnya kan sudah terbit, apakah bar ini sudah sesuai dengan dokumen lingkungan dan tata ruangnya. Kami lewat dinas terkait akan mengundang Pemkot Makassar apakah sesuai detailnya, bagaimana dengan pariwisatanya?,” ujar Said kepada wartawan, Senin.

Dia mengatakan dalam kajian nantinya akan menghasilkan opsi keputusan. Termasuk kemungkinan Pemprov membuat peraturan gubernur (Pergub) untuk izin THM di Makassar.

“Pertama kita usulkan segera mengkaji, ujung-ujungnya bisa mencabut atau memperingati dan seterusnya, ada empat tahapan di situ. Kedua, disarankan untuk membuat surat keputusan gubernur, tentang bagaimana keberadaan THM di Kota Makassar,” ujarnya.

Said juga mengatakan bahwa tuntutan massa bukan hanya W Super Club, massa juga meminta agar dilakukan kajian terhadap semua THM di Makassar.

“Semua THM akan dikaji izinnya, dievaluasi semua, bukan hanya W Super Club, termasuk yang di approve. Kan ada 9 yang masuk, ada club malam dan diskotek, tidak ada yang kami teruskan sejak 2022,” ujarnya.

Pada kesempatan itu dia juga merinci perbedaan antara bar dan diskotek atau club malam. Bar hanya menyiapkan penjualan minuman dan minum di tempat, sementara diskotek disertai dengan live musik hingga disc jockey (DJ).

“Jadi THM itu terdiri dari 4, pertama ada club malam, diskotek, bar dan ada restoran. Itu kategori THM. Kalau dia Bar, itu menyiapkan tempat penjualan minuman dan minum di tempat, ada musik tapi tidak ada live musik. Tertata dia punya kursi dan seterusnya, ini standarnya diatur dalam Permenparekraf Nomor 4/2021 ada semua di sana. Yang diskotek ada tempat dansa, penyajian DJ dan seterusnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi sebelumnya sekelompok warga yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Suku Makassar melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel. Mereka menolak keberadaan W Super Club Makassar. Massa juga menuntut agar Hotman Paris meminta maaf secara terbuka karena mengajak warga Makassar berdansa hingga akhir zaman di THM tersebut.

“Pada hari ini kami melakukan aksi ekspresi budaya yang sekaligus menyampaikan tuntutan masyarakat budaya yang merasa terhina, merasa dilecehkan utamanya kaum wanita, oleh Hotman Paris,” ujar massa aksi Senin, 3 Juni 2024.

Editor: Ramdha Mawadha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: