Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Hal tersebut ia sampaikan dalam rangka penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (16/8).
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,” sebut Jokowi.
Kenaikan gaji ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kinerja dari ASN dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Mei lalu menyebut Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
“Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5) lalu.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan ini jadi yang pertama kali terjadi sejak terakhir kali naik pada 2019 lalu.
Editor: Ramdha Mawaddha
506 Komentar