RT - readtimes.id

Kasus Penganiayaan David Masuki Babak Baru, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Doc. Antara

Readtimes.id– Jaksa minta Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh hakim dalam kasus dugaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera menyatakan jika Mario terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/8).

Jaksa menilai Mario telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Mario didakwa atas penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG (15).

Sebelumnya telah diketahui perbuatan penganiayaan terhadap David ini terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Editor : Ramdha Mawadda

*NN

Dewi Purnamasakty

14 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: