Readtimes.id– Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juli 2023. Pemanggilan Budi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Juli, Budi Karya akan diperiksa di Kantor KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Putu Sumarjaya.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati juga telah mengonfirmasi mengenai panggilan kepada Budi Karya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Adita memberikan dukungan dalam rangka upaya pemberantasan korupsi dan mencoba untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk KPK.
Demikian, Budi Karya meminta agar pemanggilannya dijadwalkan ulang berhubung sedang menjalani tugas untuk meninjau proyek di luar kota.
Di hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain yaitu Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, M Risal Wasal dan ASN Kemenhub, Maulana Yusuf.
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sumarjaya, dkk,” ucap Ali.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Juli 2023, dalam surat dakwaan yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Semarang, diketahui Putu bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bernard Hasibuan disebut menerima suap sejumlah Rp18,9 miliar dari Direktur PT Istana Putra Agung, Dian Renato Sugiarto.
Bentuk suap tersebut mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 agar dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion, yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.
Editor : Ramdha Mawadda
*HI
Tambahkan Komentar