RT - readtimes.id

Hasil Audit Utang Minyak Goreng Diserahkan ke Kemendag

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng sudah keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan hasil itu telah diserahkan ke Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Dari BPKP baru keluar hasilnya. Saya laporkan ke Pak menteri,” katanya di kantor Kemendag, Jumat 14 Juli 2023.

Ia menjelaskan BPKP melakukan review lantaran terdapat perbedaan hasil verifikasi utang yang sebelumnya dilakukan PT Sucofindo dengan tagihan utang yang diajukan pelaku usaha.

PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag sebelumnya menyatakan utang pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diajukan 54 pelaku usaha sebesar Rp812 miliar.

Namun, Isy enggan memberikan informasi lebih detail apa hasil dari verifikasi BPKP itu. Karena menurutnya dokumen itu masih bersifat rahasia dan dia masih menunggu arahan dari Mendag.

Untuk diketahui, verifikasi oleh BPKP diminta oleh Kemendag karena terjadi perbedaan klaim nilai utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng.

“Presiden minta kita yang penuhin. Aprindo juga ke DPR, Aprindo juga ke Kemenkopolhukam. Makanya Kemenkopolhukam memanggil pihak-pihak terkait,” katanya.

Isy menjelaskan rapat digelar dua kali. Pertama rapat antara K/L, di antaranya Kantor Staf Presiden (KSP), Kemendag, Kejaksaan Agung, BPKP, bersama pelaku usaha minyak goreng. Sedangkan rapat kedua hanya diikuti oleh K/L.

Utang pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng berawal dari program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022.

Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu – Rp19 ribu per liter.

Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.

Ritel modern itu kan tertib jadi dokumen ada semua, kemungkinan yang lain yang jalur general trade dia nggak teratur,” terangnya.

Isy juga menerangkan kepada dalam masalah utang pemerintah ke pengusaha minyak goreng terlibat Kemenko Polhukam. Menurutnya hal itu karena Aprindo yang menyurat hingga ke Kemenko Polhukam dan Presiden Joko Widodo. (HN)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: