RT - readtimes.id

Dugaan Kecurangan dalam PPDB Sulsel

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sulsel untuk jalur zonasi berupa manipulasi data kependudukan ditemukan oleh Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Ada beberapa bentuk pelanggaran yang teridentifikasi yang dilakukan oleh orang tua wali terkait dengan rekayasa data, terkait dengan kependudukan ini,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel Ismu Iskandar Rabu (16/8).

Hal ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat SMA di Makassar, yakni SMAN 2 Makassar, SMAN 3 Makassar, SMAN 5 Makassar, dan SMAN 11 Makassar.

“Sekarang kita sudah terima sekitar 7 laporan masyarakat yang sementara diproses terkait dengan 4 sekolah SMA di Makassar. Berdasarkan laporan itu, kita mengambil seluruh data murid yang lolos lewat zonasi untuk diverifikasi kembali KK-nya. Kita bekerja sama dengan Disdukcapil,” kata Ismu.

Dari total 720 siswa yang lulus untuk kuota jalur zonasi di empat SMA negeri tersebut, terungkap ada 99 siswa yang bermasalah. Permasalahan itu berkaitan dengan data kependudukan yang menjadi syarat kelulusan.

Ismu merincikan, di SMAN 2 Makassar ditemukan ada 36 siswa lulus yang bermasalah. Selanjutnya SMAN 3 Makassar 16 orang, SMAN 5 Makassar 30 orang, dan SMAN 11 Makassar 17 orang.

Ismu menjelaskan syarat pendaftaran jalur zonasi merujuk berdasarkan alamat pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran. Namun fakta di lapangan ada yang kurang di bawah 1 tahun.

“Sementara kita tahu bersama di juknis mensyaratkan bahwa untuk kartu keluarga itu minimal berumur satu tahun lebih untuk pemindahan anak bersangkutan dan itu sebelum tanggal 18 Juli tahun 2022,” jelasnya.

Ismu kemudian menjelaskan ada berbagai cara yang dilakukan wali peserta didik dalam merekayasa data kependudukan. Salah satunya melampirkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

“Kartu keluarganya dicetak baru tetapi anak yang di dalam, calon siswa itu sudah lebih dari satu tahun,” ungkapnya.

Ismu juga melanjutkan bahwa pelanggaran lain yang dilakukan yaitu mengedit kartu keluarga.

“(Selanjutnya ada juga) peserta didik masuk dalam kartu keluarga yang teridentifikasi mengedit KK,” tutur Ismu.

Olehnya itu, Ombudsman mengimbau para kepala daerah dalam hal ini gubernur maupun bupati/ wali kota agar mengambil langkah tegas terkait dengan temuan-temuan yang ada.

“Untuk memberikan efek jera sekaligus untuk tidak mengulangi hal yang sama tahun depan, kami menyarankan agar siswa-siswa diberikan tindakan yang tegas untuk dikeluarkan dan dikembalikan kepada siswa-siswa yang berhak,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Gubernur Sulsel sendiri telah mengeluarkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk mengeluarkan supervisi terkait penyelenggaraan PPDB. (HN)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

10 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: