RT - readtimes.id

Eksekusi Lahan di Makassar Diwarnai Kericuhan, Dua Orang Diamankan

Foto: Rita/Readtimes

Readtimes.id– Eksekusi lahan dan bangunan di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar diwarnai kericuhan. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, (13/2/2025).

Pantauan Readtimes, kericuhan pecah ketika sekelompok orang yang diduga warga yang menetap di kawasan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dan melempar batu ke arah aparat kepolisian yang berjaga.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menjelaskan bahwa pihaknya mengambil tindakan tegas karena warga tetap bertahan meskipun telah diimbau untuk menjauhi lokasi eksekusi.

” Wajar, namanya mempertahankan. Lempar-lempar batu, bakar ban, kami sudah imbau, kami lakukan dorong, kami semprot dengan air, aman, sudah mundur, selesai,” ungkap Darminto pada wartawan, Rabu 13 Februari 2025.

Sebanyak kurang lebih 1.000 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi bangunan yang berdiri di atas lahan 12.930 meter persegi tersebut.

Darminto menjelaskan bahwa dua warga diamankan karena dianggap menghalangi jalannya eksekusi dan berbuat anarkis.

“Ada diamankan. Karena menghalang-halangi jalannya eksekusi. Ada dua orang kalau tidak salah,” terangnya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: