Readtimes.id– Senin, 16 Agustus 2021, Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi Juwahir, melaporkan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Pada Tahun 1981 menyerahkan lahan Perkebunan Cengkeh dan Casia Vera Seluas 325 Ha kepada Perusda atau PD Sulteng, namun Penyerahan lokasi tersebut belum memiliki status alas hak yang jelas dan tidak diolah oleh Perusda sehingga pada tahun 2001 Masyarakat Desa Marena, Desa Winatu dan Desa Sungku kembali menguasai lokasi tersebut dan saat ini lokasi tersebut ada yang sudah dimanfaatkan sebagai Fasum dan Fasos dan direktur PT. Pembangunan Sulawesi Tengah mengajukan permohonan penyerahan lokasi lahan perkebunan tersebut kepada masyarakat.
Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, mengapresiasi dan setuju Lokasi tanah perkebunan tersebut dikembalikan kepada Masyarakat untuk kepastian alas hak atas lokasi tersebut, Gubernur menyampaikan sepanjang untuk kepentingan masyarakat diserahkan lokasi tersebut.
Gubernur menyampaikan agar ATR /BPN dapat berperan untuk dapat menyelesaikan sengketa pertanahan di Provinsi Sulawesi Tengah, Program TORA agar lebih maksimal untuk dapat menyelesaikan seluruh Konflik Pertanahan dengan baik.
Sumber: Biro Adm Pimpinan
Tambahkan Komentar