RT - readtimes.id

Guru di SLB Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Siswi Disabilitas Tuli

Readtimes.id– Seorang siswi disabilitas tuli yang bersekolah di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar mengalami trauma akibat serangkaian tindak kekerasan seksual yang dialaminya. Terduga pelaku merupakan seorang guru di sekolah tersebut.

Kuasa hukum korban, Ambara Dewita Purnama, menyatakan bahwa insiden ini mengungkap kurangnya ruang aman di institusi pendidikan, bahkan di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan lebih kepada siswa berkebutuhan khusus.

“Dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan guru di SLB tersebut menambah catatan buruk tindakan kekerasan seksual yang terjadi di institusi pendidikan. Hal ini juga memperlihatkan, bahkan di institusi pendidikan tidak ada jaminan ruang aman dari tindakan kekerasan seksual,” ujar Ambara dalam keterangan tertulis yang diterima Readtimes pada Senin 18 November 2024.

Ambara menjelaskan, awalnya, tante korban HN (27 Tahun) mendapati korban sedang menangis histeris di depan kamar dan setelah dikonfirmasi ternyata korban telah mengalami kekerasan seksual di sekolahnya yang dilakukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri berkulit hitam.

Korban mengaku sempat berusaha lari namun ditarik oleh pelaku, sehingga terdapat bekas cakaran di lengan kiri korban. Sebelumnya, korban juga telah beberapa kali mengalami kekerasan seksual dengan pelaku yang sama. Saat dikonfirmasi mengenai hari kejadian, korban hanya menyebut hari Senin dan Selasa.

Mengetahui kejadian tersebut, pada 12 November 2024 korban beserta keluarganya telah berupaya menemui pihak sekolah dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku setelah dihubungi kepala sekolah karena korban menunjuk tasnya yang berada di dalam ruangan tersebut.

Ironisnya, pihak sekolah seolah memberikan perlindungan kepada terduga pelaku tersebut. Sehingga keluarga korban memutuskan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polrestabes Makassar.

“Sampai pada hari ini perkembangan status laporan polisi korban masih pada tahap penyelidikan. Jika merujuk pada kronologi yang disampaikan oleh HN, maka perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak perempuan penyandang disabilitas dan diduga telah dilakukan lebih dari 1 kali,” tambah Ambar.

Terduga pelaku telah dilaporkan ke kepolisian menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita harus bersikap serius terhadap pengawalan kasus, dengan melibatkan seluruh jaringan pendukung. Hal penting juga, memastikan keadilan dan pemulihan bagi anak perempuan disabilitas sebagai korban,” terang Ambar.

Undang-undang TPKS mengatur hukuman tambahan jika pelaku merupakan tenaga pendidik dan korban merupakan anak sekaligus merupakan seorang disabilitas. Hingga kini, terduga pelaku masih ditahan di Polrestabes Kota Makassar. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pemerintah harus memberikan atensi terhadap kasus ini dan menjadikan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak kita untuk menempuh pendidikan, termasuk meningkatkan perspektif tenaga pendidik sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kasus serupa,” pungkasnya.

Editor: Ramdha Mawddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: