RT - readtimes.id

Bawaslu Sulsel Ingatkan Sanksi Kampanye di Masa Tenang

Readtimes.id– Jelang masa tenang yang dijadwalkan pada 24-26 November, Bawaslu Sulawesi Selatan mengingatkan semua pihak agar menaati aturan tidak kampanye dalam bentuk apapun karena ada sanksi berat menanti.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengingatkan agar paslon partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib me-nonaktifkan akun resmi media sosial mereka sebelum masa tenang dimulai.

“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib me-nonaktifkan akun resmi media sosial mereka sebelum masa tenang dimulai. Media massa juga tidak diperkenankan menayangkan iklan atau konten yang berbau kampanye,” tegas Mardiana dikutip dari keterangan resminya, Selasa (19/11/2024).

Adapun terkait sanksi, Mardiana merujuk
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
yang menyebutkan adanya sanksi pidana untuk siapa saja yang melakukan kampanye di masa tenang.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas )hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), ” bunyi pasal Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Tembusan surat himbauan telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, aparat keamanan, dan lembaga pengawasan pemilu lainnya.

Bawaslu Sulsel berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini demi menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: