Readtimes.id — Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, yang dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendapat vonis bebas.
Amar putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Cokorde Gede Arthana pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dalam dakwaan pertama sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Haris Azhar dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hakim anggota Muhammad Djohan Arifin menyatakan tidak terpenuhinya unsur penghinaan dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bukan termasuk kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
Djohan juga mengungkap, pasal penghinaan atau pencemaran nama baik juga tidak terpenuhi menurut hukum. Istilah “lord” hanya merujuk pada status yang berhubungan dengan kedudukan luhut.
“Majelis hakim menilai frasa kata lord bukan menggambarkan kata buruk, jelek, atau hinaan fisik. Tetapi merujuk pada status yang berhubungan dengan kedudukannya juga,” kata Muhammad Djohan Arifin.
Vonis yang didapatkan oleh Haris Azhar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Selama proses persidangan, sejumlah saksi turut diperiksa termasuk Luhut. Sementara Haris dan Fatia menolak untuk bersaksi.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar