Readtimes.id– Sejumlah dugaan pelanggaran terjadi jelang hari H pemilihan serentak 2024 . Beberapa pihak, termasuk pasangan Capres dan Cawapres juga terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran tersebut .
Lantas apa saja? Berikut rangkuman Readtimes.
1. Aksi Bagi Susu di CFD oleh Pasangan Nomor 2
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming lakukan aksi bagi-bagi susu pada area Car Free Day, Minggu, 3 Desember 2023
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan aksi tersebut sebagai pelanggaran Pemilu. Namun, Gibran membantah aksi bagi-bagi susu tersebut sebagai bagian dari kampanye Pilpres 2024.
2. Surat Suara Dikirim Sebelum Jadwal
Bawaslu menyebut ada dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang terjadi di Taipei. Hal tersebut dikarenakan adanya pengiriman surat suara ke WNI Taipei sebelum jadwal.
Surat suara tersebut seharusnya dikirimkan pada Januari 2024, tetapi malah dikirimkan pada Desember 2023 yang lalu.
3. Gus Miftah Bagi-bagi Uang
Pelanggaran Pemilu diduga dilakukan oleh Gus Miftah. Menurut Bawaslu Pamekasan, Madura, Gus Miftah lakukan pelanggaran berkaitan dengan pembagian uang yang dilakukan pada 28 Desember 2023.
Aksi tersebut disebut sebagai pelanggaran pemilu diakibatkan selain adanya pembagian uang, terdapat pula pembagian kaos bergambar capres 02, Prabowo Subianto.
4. Gibran di Acara Kepala Desa
Gibran diketahui sempat hadir di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang dihadiri delapan organisasi desa.
Kasus ini diduga melanggar kampanye di luar jadwal dan politik uang. Namun hingga hari ini belum ada tindakan dari Bawaslu.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar