Readtimes.id– Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, pada Selasa (5/9).
Putusan tersebut terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada adik Mentan Syahrul Yasin Limpo itu dan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Haris Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan Haris satu bulan setelah putusan inkrah.
Jika terpidana tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana selama 6 bulan.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Haris Yasin Limpo. Hal yang memberatkan, hakim menganggap Haris Yasin Limpo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa menjalani proses persidangan dengan berkelakuan baik. Terpidana mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Hendri.
Editor : Ramdha Mawaddha
160 Komentar