Readtimes.id– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat panggilan dari Bareskrim Polri soal kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menewaskan ratusan anak.
Pemanggilan terhadap BPOM karena adanya perbedaan penjelasan terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel dalam kasus tersebut antara BPOM dan Labkesda.
“Sudah dilakukan pemanggilan, beberapa hari kedepan BPOM baru akan datang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
Tak hanya BPOM, sejumlah pihak yang terlibat turut dimintai keterangan perihal kasus gagal ginjal yang kembali terjadi di Jakarta.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pasien GGAPA berusia satu tahun yang meninggal dunia di DKI Jakarta sempat mengonsumsi obat sirop merek Praxion.
Saat ini, terdapat 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA oleh BPOM dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Perusahaan yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM adalah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmautama dan PT Universal Pharmaceutical.
Lima korporasi lainnya adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mereka dijerat juga dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Tambahkan Komentar