RT - readtimes.id

Ikuti Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta, Gubernur Sulteng Soroti Pertambangan

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, mengikuti rapat kerja
nasional tentang Kebijakan Satu Peta yang dilaksanakan oleh Menko Perekonomian dan Kesra Jakarta Selasa, (04/10)

Rakornas tentang Kebijakan Satu Peta, dibuka Menko Kesra, Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri ATR /BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo menyampaikan bahwa Rakernas Kebijakan Satu Peta ini merupakan tindak lanjut penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja (UU CK) melalui PP 43/2021 dan Kepmenko Perekonomian terkait Peta Indikatif Tumpang Tindih Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang.

“Nanti akan kita lihat satu per satu, titik permasalahannya seperti apa sehingga kita akan mempunyai solusi yang harus kita rencanakan. Kita harapkan pada semester I/2024 rencana aksi ini sudah terpetakan dengan baik dan sudah dijadikan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemda,” kata Wahyu.

Rakernas ini dihadiri sekitar 500 peserta yang berasal dari 30 kementerian/lembaga, 34 provinsi, 4 pemerintah kab/kota, 20 perguruan tinggi, 2 mitra pembangunan.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, menyampaikan perlu penataan kembali tata ruang daerah Sulawesi Tengah dan penataan perizinan pertambangan yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Seperti perizinan tambang emas di Parigi Moutong yang arahnya masuk ke daerah persawahan masyarakat untuk perlu dilakukan dipertimbangkan untuk masuk dalam kajian. Menurutnya Kementerian terkait penting untuk mewadahi aspirasi masyarakat sekitar tambang.

Selain itu pada kesempatan ini juga Gubernur menyampaikan apresiasinya kepada Menteri ESDM yang mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 52 IUP yang tumpang tindih.

Pihaknya juga berkomitmen ke depan akan mengusulkan pencabutan IUP ke Kementerian ESDM jika ada pemilik IUP yang tidak mengindahkan aturan dari Pemprov.

Sumber: Humas Sulteng

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: