RT - readtimes.id

Imigrasi Makassar Beri Layanan Paspor Merdeka, Masyarakat Tak Perlu ke Kanim

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Dalam rangka peringatan hari Kemenkumham ke-78 dan HUT Sulsel ke-354, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar berikan pelayanan paspor merdeka.

Layanan paspor merdeka kali ini disiapkan sebanyak 200 kuota paspor bagi masyarakat. Hal itu diungkap oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra.

Kegiatan ini mendapat dukungan dari Gubernur Sulawesi Selatan dan dilaksanakan secara walk in di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Baruga Pattingalloang.

Dalam pelayanan paspor merdeka, Jaya menjelaskan, masyarakat diberi kemudahan dengan petugas Imigrasi turun langsung ke Masyarakat dalam memberikan Layanan Pembuatan Paspor secara walk in tanpa harus mendaftar online sebagaimana ketentuan pembuatan paspor yang seharusnya.

Jaya mengingatkan masyarakat yang memiliki paspor harus bertanggung jawab terhadap dokumen perjalanannya tersebut agar tidak disalahgunakan.

“Bijaksanalah dalam menggunakan paspor dan bertanggung jawab terhadap penggunaannya serta tidak mudah terpedaya akan bujuk rayu oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Dan Kesra, H. Muhammad Rasyid yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini.

“Pelayanan paspor merdeka ini memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang efisien bagi masyarakat Sulsel dalam mengurus Paspor,” ungkapnya.

Menurutnya, pemerintah dan lembaga publik lainnya saat ini terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal. Salah satunya melalui layanan paspor merdeka oleh Kanim Makassar.

Disisi lain, Kakanim Makassar Agus Winarto mengatakan pelayanan paspor merdeka ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya Kanim Makassar.

“Layanan Paspor merdeka ini, sebagai salah satu upaya Kanim Makassar untuk lebih mendekatkan layanannya pada masyarakat,” kata Kakanim Makassar.

Agus Winarto menjelaskan layanan ini dilaksanakan secara serentak di 126 Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.

“Layanan ini sengaja diberikan di hari Sabtu agar masyarakat yang tidak berkesempatan hadir mengurus paspor di hari kerja karena kesibukannya dapat mengurus paspor di hari ini,” terang Kakanim.

Adapun layanan yang diberikan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor.

Proses pelaksanaannya, masyarakat mengambil nomor antrian dari pintu masuk, selanjutnya duduk menunggu di ruang tunggu kemudian nomor antrian yang bersangkutan di panggil oleh petugas untuk sesi foto dan wawancara.

Menurut Agus Winarto Bagi pemohon paspor baru pada layanan paspor merdeka tetap wajib membawa persyaratan lengkap seperti EKTP, KK, akte lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama. Dan bagi pemohon yang tidak lengkap berkasnya akan diarahkan untuk melengkapi kekurangan berkasnya sampai jam 12 siang ini.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

450 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: