Readtimes.id– Ketua Kadin Morowali Utara, IM Arief Ibrahim menjalani sidang tesis di Universitas Hasanuddin pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Dalam tesisnya, pria yang mengambil program studi S2 Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut menyoroti transaksi jual-beli kapal laut dengan ukuran 7 GT ( Gross Tonnage) tanpa menggunakan akta autentik di Kabupaten Morowali Utara.
“Di lapangan saya menemukan bahwa para pengusaha kapal di Morowali Utara banyak yang masih melakukan transaksi jual-beli tanpa akta autentik alias tidak melibatkan notaris dan hanya menggunakan kuitansi jual- beli kapal sebagai bukti,” ucap Arief pada readtimes.id usai sidang.
Menurutnya, kapal dengan 7 GT ( Gross Tonnage) secara hukum dalam transaksi jual belinya harus menggunakan akta autentik yang dibuat oleh notaris karena menurut aturan hukumnya kapal tersebut dikategorikan sebagai benda tidak bergerak sehingga penyerahan hak miliknya tidak cukup hanya menggunakan kuitansi jual-beli.
“Tujuan saya mengangkat tema ini sebenarnya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat di Morowali Utara khususnya para pengusaha kapal di Morowali Utara sana bahwa transaksi jual- beli kapal tanpa menggunakan akta autentik itu berisiko dan tidak ada perlindungan hukum karena mereka telah melanggar syarat sah sebuah hukum perjanjian,” tambahnya.
Ia berharap ke depan ini juga bisa menjadi masukan pemerintah Morowali Utara yang membidangi divisi terkait untuk lebih gencar mensosialisasikan akibat hukum atau risiko jika melakukan transaksi jual-beli kapal tanpa menggunakan akta autentik.
“Kasihan masyarakat di bawah yang mungkin belum paham terkait ini, karena jika ada gugatan kepemilikan atau pun kapalnya mengalami kecelakaan misalnya mereka tidak bisa menerima asuransi karena di atas kertas kapal tersebut masih dimiliki oleh pemilik lama meskipun kapal tersebut sudah dioperasikan oleh pemiliknya yang baru hanya karena tidak ada akta autentik ini tadi,” pungkasnya.
723 Komentar