
Readtimes.id– Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/9). Ketua Umum PKB tersebut dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Menakertrans pada periode 2009 – 2014 tersebut menyebut dirinya siap menghadiri pemeriksaan. Apalagi, pemeriksaan hari ini merupakan kesepakatan antara KPK dengan Cak Imin usai pemanggilan pertama ditunda.
“Pemeriksaan sebagai saksi (Muhaimin Iskandar) akan dilakukan pada hari ini,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (7/9).
Ali menyebut keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan dalam kasus ini. Pasalnya, hal itu bisa membuat terang dan jelas perbuatan para tersangka yang telah ditetapkan.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan setidaknya tiga orang tersangka, tetapi belum diumumkan secara resmi pada publik.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali) Reyna Usman; Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang tengah diperiksa oleh KPK ini terjadi pada 2012 silam. Saat itu, Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans.
“Setiap perkara yang naik pada proses penyidikan sudah ada tersangkanya. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka, tentu kebutuhan untuk memanggil seseorang sebagai saksi sangat dibutuhkan,” sebut Ali.
Pada proses penyidikannya, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker dan rumah kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo beberapa waktu lalu.
KPK juga telah memeriksa Reyna Usman sebagai saksi dan mendalami perihal pengadaan barang dan jasa termasuk pelaksanaan lelang sistem proteksi TKI di Kemenaker pada Senin (4/9) lalu.
Editor: Ramdha Mawaddha
10 Komentar