RT - readtimes.id

Jadwal Pengumuman Hasil Pilpres dan Pileg 2024

Readtimes.id– Penghitungan hasil suara Pemilu sudah dilakukan sejak tanggal 15 Februari 2024 dan akan berakhir pada 20 Maret 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.

Hal tersebut sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah dibagikan dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 pasal 413 ayat (1), disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Adapun jadwal pengumuman hasil Pilpres dan Pileg berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

  • Jadwal Hasil Pilpres 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPR 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPD 2024: paling lambat tanggal 20 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: paling lambat 10 Maret 2024
  • Jadwal Hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: paling lambat 5 Maret 2024. (MR)

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: