RT - readtimes.id

Jalani Vonis Banding, Ferdy Sambo Tetap Dijatuhi Hukuman Mati

Readtimes.id– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membacakan hasil sidang putusan banding dari Ferdy Sambo. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 10.00 Wita, Rabu 12 April 2023.

Pada sidang banding tersebut, PT Jakarta menguatkan vonis hukuman mati terhadap mantan kepala divisi Propam Polri tersebut. Putusan tersebut sama dengan yang diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Hakim meyakini bahwa Sambo merupakan otak utama pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Sambo, pembacaan vonis banding terhadap Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lainnya rencananya akan dilaksanakan hari ini. Para terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut dan hanya diwakili oleh para kuasa hukumnya.

Bharada Richard Eliezer Lumiu alias Bharada E jadi satu-satunya terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang tidak mengajukan banding. Sebelumnya, ia dijatuhi hukum satu tahun enam bulan penjara.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: