Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights pada pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong.
“Di HPN 2023 pada 9 Februari, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres tentang Publisher Rights) yang baru saja kami serahkan kepada Presiden,” sebut Usman pada kanal YouTube International Seminar and Press Council Delegation, Selasa, 7 Februari 2023.
Usman menyebut saat ini ada dua substansi mengenai peraturan Publisher Rights . Pertama, sebuah platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.
Nantinya, kerja sama tersebut akan memungkinkan media di Indonesia dan platform untuk bernegosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis, baik secara individu maupun berkelompok melalui asosiasi media massa.
Melalui hal ini, nantinya akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
“Nanti, akan ada badan (yang akan) menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase. Kita memiliki BANI, badan Arbitrase Nasional Indonesia,” lanjut Usman.
Kedua, Perpres Publisher Rights ini akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama yang terjadi antara platform dan media massa.
“Jadi kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah menyerahkan Perpres Publisher Rights kepada Presiden Jokowi pada 27 Januari 2023 lalu untuk mendapatkan izin prakarsa hak tersebut. Jika telah mendapatkan izin, Kemenkominfo bakal membahas substansi hak tersebut dengan lebih mendalam.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar