
Melakukan rekrutmen dan kaderisasi adalah beberapa dari fungsi partai politik. Hal ini penting demi menciptakan regenerasi pengurus partai, juga menyiapkan sosok yang dapat mewakili partai untuk maju dalam bursa pemilihan. Selain itu kaderisasi juga menjadi ruang untuk menanam nilai -nilai ideologis partai yang kemudian menjadi landasan setiap gagasan kebijakan yang akan dicetuskan oleh mereka yang berhasil dipilih oleh masyarakat.
Demikian partai seharusnya dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah untuk memberikan pendidikan politik. Namun hal tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya apabila melihat sejumlah fenomena calon tunggal di beberapa daerah, serta partai yang tidak mengusung kadernya sendiri dalam setiap pesta pemilihan umum, melainkan kader partai lain atau bahkan mereka yang sejatinya tidak pernah terlibat dalam partai apapun, namun memiliki modal finansial dan popularitas yang cukup.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh keputusan partai bersifat sentralistik atau terpusat pada pemimpin partai atau para elit yang mempunyai modal paling besar dalam menggerakkan mesin. Persinggungan kepentingan antar elit yang saling berebut kuasa ini yang kemudian tak jarang juga menimbulkan konflik internal. Ditambah payung hukum seperti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga tidak memberikan batasan yang spesifik terkait masa jenjang pengkaderan yang harus dilalui seseorang sehingga bisa menjadi pengurus partai atau bahkan mendapatkan rekomendasi partai untuk maju dalam pemilihan umum, segalanya dikembalikan pada AD/ ART partai yang berujung pada penafsiran yang berbeda-beda di mana sesuai kebutuhan.
Dampaknya berujung pada tidak adanya regenerasi parpol yang memadai untuk menjadi pengurus, juga maju untuk bertarung dalam kontestasi pesta demokrasi.
Berdasarkan fakta tersebut Lembaga Studi Kebijakan Publik ( LSKP ) merasa perlu untuk mendudukkan pihak -pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perwakilan partai politik serta pihak yang berkecimpung dalam dunia penelitian untuk mengulas lebih jauh terkait pentingnya kaderisasi politik dan hal- hal yang membuatnya sulit terwujud. Hal ini akan sajikan dalam sebuah acara diskusi
bincang -bincang policy Brief yang bertajuk ” Macetnya Kaderisasi Partai Politik Indonesia” yang rencananya akan digelar secara daring melalui channel Youtube dan Facebook fanspage readtimes.id pada hari sabtu, 24 April 2021, pukul 16.30 WITA.
Menghadirkan dua pembicara yakni Amul Hikmah Budiman, Direktur Eksekutif Saoraja Institut sekaligus Ketua Banteng Muda Indonesia Kabupaten Maros dan Andi Rahmat Hidayat akademisi sekaligus peneliti LSKP
Tambahkan Komentar