RT - readtimes.id

Kasus Kekerasan Seksual oleh Anggota Polda Sulsel Disidangkan

Readtimes.id– Kasus kekerasan seksual tahanan perempuan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga dilakukan anggota Polisi Polda Sulsel akhirnya disidangkan. Sidang digelar secara tertutup di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Senin 1 Juli 2024.

Dalam dakwaannya, tersangka diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap korban, secara berulang baik verbal maupun nonverbal, di lingkungan Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (DITTAHTI) Polda Sulawesi Selatan.

Baca juga: Polisi yang Lecehkan Tahanan Polda Sulsel, Resmi Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual

Atas perbuatan tersebut, tersangka didakwa melanggar pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 16 tahun kurungan penjara.

“Dakwaan tunggal dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi satu indikasi baik upaya penegak hukum dalam memberikan akses keadilan terhadap Korban,” ucap Mirayati Amin selaku Kuasa Hukum Korban dalam keteranganya pada Selasa 2 Juli 2024.

Baca juga: LBH Makassar Ungkap Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel

Berkaca dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, Mira mengatakan aparat penegak hukum acapkali bias dalam memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Jika JPU gagal menghadirkan fakta pengalaman kekerasan berulang yang dialami korban, hal tersebut akan menimbulkan potensi tersangka lepas dari jeratan hukum. Sehingga, penting untuk memastikan proses peradilan ini berjalan secara adil, transparan dan bebas intervensi, mengingat tersangka merupakan seorang anggota polisi aktif di Polda Sulawesi Selatan,” tegas Mirayati Amin.

Baca juga: Pelecehan Seksual di Rutan Polda Sulsel, Korban: Saya Diminta Cabut Laporan

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban. Tim Kuasa Hukum korban berharap, agar korban bisa dihadirkan langsung untuk didengar kesaksiannya dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Rutan, LBH Makassar Desak Kapolda Sulsel Bertanggung Jawab

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: