Readtimes.id– Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 300 juta karena terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo
selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsider 6 bulan kurungan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam persidangan.
Untuk diketahui tuntutan tersebut disampaikan jaksa usai persidangan kurang lebih 2 bulan digelar dengan menghadirkan 10 saksi dan 5 orang ahli serta bukti pendukung lainnya.
Dalam kasus ini JPU menilai Roy telah terbukti bersalah sebagaimana Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar