Readtimes.id– Pemerintah saat ini disebut-sebut berencana untuk memberikan subsidi terhadap pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 8 juta untuk motor. Pemberian subsidi ini dilakukan untuk mendukung upaya konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan bertenaga listrik.
Terkait wacana tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemberian subsidi tersebut masih dalam pembahasan.
“Saya sudah mengikuti itu. Seperti yang sudah saya sampaikan, kita akan menghitungnya,” sebutnya pada wartawan sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia pada Kamis, 15 Desember 2022.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang memperhitungkan dukungan demi pembangunan industri kendaraan listrik. Sehingga nantinya, insentif tidak hanya untuk pembelian kendaraannya.
Apalagi, anggaran untuk subsidi kendaraan listrik juga bakal masuk ke dalam APBN 2023. Sehingga akan ada perubahan postur dari yang sudah disampaikan dan perlu dilakukan perhitungan terhadap dampaknya.
“Kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan, dampaknya ke APBN karena itu dimasukkan ke 2023,” sebutnya.
2 Komentar