Readtimes.id– Kasus yang melibatkan tiga anggota Polisi di Makassar atas dugaan penganiayaan terhadap Darmawan (47) hingga tewas, kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Makassar digegerkan dengan peristiwa meninggalnya seorang warga bernama Darmawan di Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Rabu (23/8/2023) sore hari.
Diketahui kini pihak keluarga Darmawan memutuskan untuk mencabut laporannya karena mengikhlaskan kepergian almarhum.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengungkapkan hal tersebut secara langsung kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Senin (28/8/2023) petang.
“Mereka (telah) mencabut laporan karena mengikhlaskan dan menerima, sehingga mereka sepakat tidak melanjutkan perkara,” kata Ridwan.
Pihak keluarga Darmawan sendiri sebelumnya telah melaporkan tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Darmawan.
“Keluarganya kan kemarin buat laporan adanya oknum dalam penangkapan namun pihak keluarga korban menerima, makanya mereka tidak minta diotopsi dan mencabut laporan,” imbuhnya.
Selanjutnya Ridwan juga menyampaikan bahwa untuk proses hukum tiga anggota Jatanras, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Propam Polda Sulsel.
“Sementara untuk masalah personal (anggota) kita serahkan di Propam Polda Sulsel,” pungkas dia.
Darmawan sendiri merupakan target operasi yang sudah sejak lama diintai. Darmawan yang telah mengantongi banyak LP itu sangat lihai dalam menghindari kejaran Polisi.
Sebelum dinyatakan meninggal dunia, pelaku sempat melakukan pemberontakan saat proses penangkapan berlangsung. Anggota Reskrim kemudian berusaha mengamankan, namun Darmawan terus melawan hingga membuat ia tidak sadarkan diri dan kehilangan nyawanya di TKP.
Editor : Ramdha Mawadda
274 Komentar