RT - readtimes.id

Kebijakan Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun Perlu Persyaratan Khusus

Readtimes.id– Pemerintah menyatakan akan memberlakukan kenaikan pangkat yang tadinya dua kali menjadi enam kali dalam setahun bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Atas saran Bapak Presiden, kami bersama kementerian keuangan memproses penyelenggaraan kenaikan pangkat dimulai tahun ini dari dua kali menjadi enam kali setahun,” ujar Azwar Anas.

Ia menambahkan, aturan itu akan dimasukkan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Haedar Akib mengatakan kebijakan kenaikan pangkat ASN diperlukan untuk memperbaiki pelayanan kepegawaian yang selama ini lamban dan berbelit-belit.

Dia memandang kebijakan tersebut dapat mempermudah dan meningkatkan kinerja ASN.

“Kinerja harus meningkat seiring dengan motivasi yang diberikan, kenaikan pangkat dan jabatan atau promosi yang diberikan pada ASN itu merupakan penghargaan yang diberikan atas kinerjanya,” tutur Prof Haedar saat dihubungi Readtimes pada 14 Juni 2023.

Prof.Dr.Haedar Akib,M.Si

Lebih lanjut, kata Haedar, untuk memastikan adanya peningkatan produktivitas ASN, pemerintah perlu membuat semacam mekanisme atau aturan pemenuhan persyaratan-persyaratan kinerja sebelum adanya kenaikan pangkat.

“Perlu adanya pemenuhan persyaratan-persyaratan pemenuhan kinerja,” pungkasnya.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: