RT - readtimes.id

Dihadiri Delapan Hakim, MK Tetap Gelar Sidang Putusan Gugatan UU Pemilu

Doc. Mahkamah Konstitusi

Readtimes.id– Delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri gelar sidang putusan terkait gugatan Undang-Undang Pemilu. Sidang tersebut digelar bersama dengan pembacaan putusan untuk empat perkara lain di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Satu-satunya hakim konstitusi yang tidak hadir di ruang sidang adalah Wahiduddin Adams. Ketidakhadirannya disebabkan ia sedang menjalankan tugas di luar negeri.

“Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam,” ungkap juru bicara MK Fajar Laksono.

Walau tak dihadiri lengkap sembilan hakim konstitusi, Fajar menyebut sidang tetap bisa dilaksanakan. Ia menambahkan, sidang tidak bisa dilaksanakan jika hakim kurang dari tujuh orang.

“Sidang pleno dihadiri oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat dihadiri tujuh hakim. Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” tambahnya.

Sebagai informasi, gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: