
Readtimes.id– Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk melapor lowongan kerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan.
Pada peraturan yang ditandatangani 25 September 2023 tersebut, pelaporan lowongan kerja harus memuat beberapa informasi, seperti identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, serta masa berlaku lowongan pekerjaan.
Selain itu, pelaporan lowongan kerja yang dilakukan perusahaan juga harus berisikan informasi tentang jabatan yang meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, upah, domisili wilayah kerja, dan informasi yang berkaitan.
“Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut.
Sementara itu, lowongan pekerjaan yang berasal dari luar negeri dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Pemerintah menyebut penerbitan aturan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja. Selain itu, informasi dari pemberi kerja juga dirasa penting untuk diketahui masyarakat.
Pemerintah juga berencana untuk memberikan penghargaan bagi para pemberi kerja yang melaporkan lowongan kerja. Nantinya, penghargaan akan diberikan dalam bentuk piagam atau sejenisnya.
Selain penghargaan, pemerintah juga berjanji akan memberikan sanksi kepada pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaan.
Editor: Ramdha Mawaddha