Readtimes.id– Pedagang yang menjual minyak subsidi, Minyakita, dengan mekanisme bundling (digabung dengan produk lain) akan disanksi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Hal ini diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, ia mengingatkan jika ada yang melakukan praktik bundling maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Itu akan kita sanksi, diinfokan saja di mana praktik bundling terjadi,” katanya pada Senin, 10 Juli kemarin, Jakarta Pusat.
Kemendag juga menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pedagang dapat berupa teguran tertulis hingga izin usaha pedagang yang akan dicabut.
Perlu diketahui bahwa penjualan Minyakita dengan skema bundling telah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Selain itu, Minyakita dibatasi hingga Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.
Dalam aturan itu juga dikatakan pembelian Minyakita dibatasi hanya diperbolehkan 10 kg per orang dan per hari. Aturan tersebut dibuat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga pada produk Minyakita.
Editor : Ramdha Mawadda
*HI
Tambahkan Komentar