RT - readtimes.id

Kemenkes Akan Ubah Kelas Rawat Inap BPJS, Begini Skemanya

Doc. Istimewa

Readtimes.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan perubahan pada Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Ruang rawat inap akan diubah menjadi dua kelas saja, yaitu kelas intensif dan non-intensif di mana nantinya tiap ruangan kelas intensif akan diisi 4 tempat tidur. Hal itu dijelaskan oleh Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI (9/2/2023).

“Ini adalah kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya di mana ada ruang intensif dan ruang non-intensif. Di mana ruang intensif tadinya dibagi menjadi 4, yakni kelas 3, kelas 2, kelas 1 dan kelas VIP atau VVIP,” jelasnya melalui kanal Youtube Komisi IX DPR.

Sementara, bagi pasien VIP atau VVIP jenis ruang yang digunakan tidak berubah. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perumahsakitan.

“Yang akan membuat pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pemerintah dan pusat serta pemda, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta. Yang jumlah tempat tidur rumah sakit intensif minimal 10 persen dan isolasi 10 persen sesuai dengan proporsi awal,” lanjut Dante.

Sedangkan kelas rawat inap standar atau KRIS akan dikecualikan bagi ruang intensif inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, seperti kemoterapi.

Kemenkes bersama BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga telah melakukan evaluasi standar dalam ruangan KRIS. Mulai dari pengaturan suhu, kelengkapan kamar, serta pembagian ruangan yang diisi maksimal 4 tempat tidur.

Menurut Dante, Kemenkes telah melakukan uji coba kesiapan rumah sakit untuk penerapan kelas rawat inap standar. Ada 10 rumah sakit yang telah melakukan uji coba diantaranya RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Bebelan, dan RS Edelweis.

Dari 10 rumah sakit yang menjadi uji coba, hasilmya pengurangan tempat tidur tidak berdampak terhadap BOR (bed occupancy rate) serta akses layanan,” pungkas Wakil Kemenkes itu lagi.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: