Readtimes.id– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh keputusan kepolisian atas penahanan AG (15) dalam kasus penganiayaan David.
Asisten Deputi Pelayanan Anak Atwirlany Ritonga menyebut, dukungan tersebut diberikan agar AG sebagai anak di bawah umur mendapatkan pendampingan selama proses hukum.
“Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif,” kata Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 9 Maret.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan AG (15), pacar Mario Dandy, setelah diperiksa sebagai anak yang terlibat kasus penganiayaan David Ozora Latumahina. AG ditahan di LPKS selama tujuh hari, terhitung mulai Rabu 8 Maret 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan objektif dan subjektif.
“Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 8 Maret 2023.
Sedangkan alasan subjektifnya adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Saat ini, AG dilabeli sebagai pelaku berkonflik dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Tambahkan Komentar