RT - readtimes.id

Saksi Berhalangan Hadir, Proses Rekonstruksi Kasus Mario Dandy Ditunda

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Pelaksanaan rekonstruksi kasus penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora ditunda oleh Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut rencananya akan digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro pada hari ini, Kamis (9/3).

“Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, maka untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami pending,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan.

Hengki mengaku bakal menyampaikan lebih lanjut pelaksanaan rekonstruksi setelah semua saksi terkonfirmasi bisa hadir.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari 2023.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Selain itu, AG yang juga terlibat dalam kasus ini telah ditahan sejak semalam serta polisi juga telah meningkatkan status AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: