Readtimes.id– Oknum Kepala Departemen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswa.
Merespons hal ini, Dekan FISIP Unhas Prof Sukri mengatakan tengah menunggu konfirmasi dari Satgas PPKS.
“Untuk saat ini kita menunggu hasil dari langkah konfirmasi yang dilakukan satgas sejak beberapa waktu lalu,” ujar Prof Sukri pada Readtimes, Rabu 26 Juni 2024.
Saat ditanya apakah yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Departemen, selama proses pemeriksaan Satgas, Sukri mengatakan yang bersangkutan belum resmi dinonaktifkan namun tugas- tugas di departemen tidak lagi melibatkan yang bersangkutan.
“Terkait non-aktif secara resmi untuk yang bersangkutan menunggu hasil dari satgas, namun secara internal proses-proses internal tetap berjalan meski tidak melibatkan Kepala Departemen, “ tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Umum Komite Anti Kekerasan Seksual (KAKS) Universitas Hasanuddin, Santi, berharap Unhas memberikan keadilan bagi korban. Hal ini melihat Unhas yang kerap mengkampanyekan kampus yang aman dari pelecehan dan kekerasan seksual dalam bentuk apapun usai dibentuknya Satgas PPKS.
“Bagaimana kita lihat dengan kehadiran Satgas PPKS yang memberikan edukasi di fakultas usai dibentuk. Tentu dengan ini kami berharap Unhas bisa memberikan keadilan bagi korban. Dan dengan kasus ini kami berharap Permendikbud 30 tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus itu benar-benar diimplementasikan, “ ucap Santi pada Readtimes, Selasa 25 Juni 2024.
Santi juga berharap Satgas bisa memberikan pendampingan bagi korban tanpa harus menunggu korban yang meminta. Menurutnya, dengan belajar dari beberapa kasus, terkadang korban pelecehan atau kekerasan tidak berani bersuara bahwa mereka sebenarnya membutuhkan pendampingan.
Sebelumnya dugaan ini dibarengi dengan beredarnya laporan empat kesaksian korban yang mendapatkan perlakuan yang tidak sepantasnya dari terduga pelaku.
Korban, Mawar, bukan nama sebenarnya mengaku mendapatkan tindakan yang tidak sepantasnya dari terduga pelaku pada periode Juli-Oktober 2023 lalu.
Korban mengalami pelecehan selama mengurus studi akhir oleh pembimbing akademiknya yang juga terduga pelaku.
Pelecehan yang didapatkan korban mulai dari perlakuan terduga pelaku mengelus tangan korban, cipika-cipiki hingga memegang leher tanpa persetujuan korban yang dilakukan di ruangan kerja ketua departemen alias terduga pelaku.
Selanjutnya, korban lain bernama Intan, bukan nama sebenarnya, mendapatkan tindakan yang tidak sepantasnya dari terduga pelaku pada periode Maret-April 2024.
Korban juga mengalami pelecehan selama mengurus studi akhir oleh pelaku yang merupakan pembimbing akademiknya yang berlangsung di ruang kerja ketua departemen.
Korban Putri mengalami pelecehan di koridor atau lorong Departemen Sosiologi dan depan Ruang Rapat Departemen. Terduga pelaku melakukan pelecehan dengan mengelus pipi korban dan tindakan kontak fisik yang tidak sepantasnya.
Korban lainnya yakni Cici, bukan nama sebenarnya, juga mendapatkan tindakan yang tidak sepantasnya dari terduga pelaku pada 4 Juni 2024.
Korban mendapatkan pelecehan saat tengah mengurus administrasi masa akhir studi yang berlangsung di ruangan ketua departemen alias ruang kerja terduga pelaku.
Menurut informasi, para korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Hasanuddin sejak 10 Juni 2024.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar