RT - readtimes.id

Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Terkait Tragedi Kanjuruhan

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis (9/3).

Dua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara karena terbukti menjadi dalang dari kasus Kanjuruhan hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

Berikut daftar putusan hakim terhadap dua terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Dianggap lalai hingga menyebabkan ratusan orang meninggal dunia, dan lebih dari 600 korban luka-luka, Ketua Panpel Arema, Abdul Haris divonis hukuman pidana 1,5 tahun penjara.

Perbuatannya yang dinilai kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola, menjadi alasan beratnya hukuman yang diterima Haris.

Selain itu, ia juga dinilai mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang.

Jaksa penuntut umum menilai putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diinginkan, mereka menginginkan Abdul dihukum enam tahun delapan bulan penjara.

Security Officer Arema Divonis 1 Tahun

Sementara itu, Security Officer Suko Sutrisno divonis hukuman pidana satu tahun penjara lantaran terbukti bersalah dalam kejadian tersebut.

Serupa vonis untuk Haris, jaksa penuntut umum juga menginginkan hukuman yang sama yaitu enam tahun delapan bulan penjara bagi Suko.

Digelar di Surabaya, Sidang Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 135 orang pada 1 Oktober 2022 tersebut digelar guna mempertimbangkan faktor keamanan apabila diadakan di malang.

Pasal 359 KUHP akan dikenakan kepada ketiga terdakwa lainnya dari kepolisian yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi,

Sementara, satu tersangka lain yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian usai dikembalikan jaksa.

Akhmad Hadian sendiri telah lepas dari tahanan polisi karena masa penahanannya habis sejak Desember 2022. Meskipun dilepas dari tahanan, kepolisian memastikan status Akhmad Hadian masih tersangka.

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: