RT - readtimes.id

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Proses Hukum Pemilu Dihentikan

Readtimes.id — Maraknya pelaporan polisi yang bernuansa politik dan kampanye pemilu 2024 membuat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Presiden dan Kapolri menghentikan hal tersebut.

Mereka menilai, saat ini momentum meraih simpati suara dan edukasi politik bagi publik melalui adu gagasan dan kebijakan justru berakhir dengan banyaknya pelaporan polisi.

Data dari Koalisi Masyarakat Sipil per Januari 2034 ada enam laporan polisi yang dilakukan oleh pendukung pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Laporan tersebut antara lain laporan terhadap juru bicara TPN Ganjar-Mahmud, Aiman Witjaksono tentang pernyataan aparat tidak netral dan kini sudah dalam proses penyidikan. Ada juga laporan terhadap ketua dan anggota Bawaslu yang memutus bersalah pembagian susu di CFD oleh Gibran.

Selanjutnya laporan terhadap Bawaslu Batam dan Kepri terkait pencopotan baliho milik paslon Prabowo-Gibran, laporan terhadap Roy Suryo dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap cawapres Gibran.

Kemudian komika Aulia Rakhman yang jadi tersangka atas materi lawakannya di acara Desak Anies di Lampung, dan laporan terhadap capres Anies Baswedan terkait luas lahan Prabowo.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, tindakan yang menjadi laporan ke kepolisian harus dipandang sebagai hal yang sah dalam konteks sosialisasi dan kampanye Pemilu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Negara RI Tahun 1945.

Maka dari itu, segala bentuk tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu yang ditemukan oleh pihak manapun berada di ranah otoritas pengawas Pemilu, yakni Bawaslu RI.

Pun jika ada tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu, KPU atau Bawaslu, maka dilaporkan kepada DKPP.

Atas dasar itu, koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden dan Kapolri agar memerintahkan penghentian terhadap seluruh proses hukum yang bernuansa politik atas oposisi maupun terhadap kegiatan sosialisasi dan kampanye Pemilu.

“Pernyataan ini kami sampaikan demi untuk memastikan objektivitas penegakan hukum Kepolisian, termasuk menjaga netralitas Polri dan juga demi terselenggaranya Pemilu yang bebas, jujur dan adil,” kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI yang merupakan bagian dari koalisi masyarakat sipil.

Editor : Ramdha Mawaddha

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: