
Readtimes.id– Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden KAI 2019-2024. Hal itu terkait laporan Mahkamah Konstitusi (MK) atas cuitan Denny Indrayana yang menyebar rumor putusan MK.
Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaja hernanto menjelaskan penonaktifan Denny itu tertanggal 14 Juli 2023. Keputusan itu diambil usai DPP KAI menerima pengaduan dari sembilan Hakim Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Denny, buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 Tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 14 Juli 2023,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis 20 Juli 2023.
Dihubungi terpisah, Denny Indrayana mengaku dirinya yang mengusulkan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI.
Ia mengambil langkah itu agar proses pemeriksaan dapat berlangsung dengan jujur dan adil.
“Inisiatif itu saya ambil untuk menjaga proses pemeriksaan tetap jujur dan adil,” kata Denny dalam keterangannya, Kamis 20 Juli 2023.
Setelah DPP KAI menerima pengaduan dari MK, Denny juga meminta izin keluar dari grup WhatsApp pimpinan KAI.
Denny pun turut membagikan pesan yang ia tulis sebelum meninggalkan grup WhatsApp tersebut.
Pada pesan itu, mulanya Denny menyampaikan ia belum menjawab soal materi pengaduan. Ia baru akan menyampaikannya pada waktu yang tepat dan jika memang diperlukan.
Denny menjelaskan pesan itu ia kirimkan untuk menegaskan kepada KAI agar menjadikan pengaduan ini sebagai pembuktian kepada publik bahwa proses pemeriksaan etika di KAI berjalan secara profesional.
MK sebelumnya melaporkan Denny ke organisasi advokat buntut pernyataannya yang mengaku mendapat bocoran putusan uji materi sistem pemilu.
MK menolak melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan para hakim sempat mendiskusikan itu. Namun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke penegak hukum.
“Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu,” ucap Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Bukan hanya dilaporkan ke Bareskrim
Polri, Denny juga diadukan MK ke DPP Kongres Advokat terkait dugaan pelanggaran etika. Denny pun menyatakan siap melakukan perlawanan hukum.
“Saya akan menggunakan hak-hak hukum saya untuk berjuang melawan penyidikan pidana dan aduan etika advokat terkait twit saya soal putusan MK sistem pileg proporsional tertutup,” ujar Denny Indrayana dalam cuitannya, Jumat 14 Juni 2023.
Editor : Ramdha Mawadda
*HN