RT - readtimes.id

Kronologi dan Penyebab Kecelakaan KA Brantas dan Truk di Semarang

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Kecelakaan yang melibatkan kereta api (KA) 121 Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar terjadi di Semarang, Selasa malam (18/7/2023) sekitar pukul 19.32 WIB.

Diketahui kereta menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jrakah-Semarang Poncol. Lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran hebat yang disebabkan oleh kecelakaan ini.

Tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam kejadian tersebut. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Kejadian tersebut disebabkan karena truk trailer tersangkut di rel yang lebih tinggi daripada jalan. Akibatnya, mesin truk mati sehingga menemper KA Brantas.

Adapun dampak yang ditimbulkan dari kecelakaan ini berupa kerugian moral pada pelayanan KA dan kerugian material terhadap sarana KA dan prasarana KA.

Kondisi JPL no 6, diketahui tidak terkoneksi dengan sinyal kereta api sehingga Petugas Jaga Lintasan (PJL) mengoperasikannya secara manual.

Untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa, berikut evaluasi untuk manajemen JPL:

  1. JPL dilindungi oleh 2 (dua) UU yakni UU 23 / 2007 tentang Pekeretaapian dan UU 22 / 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang kedua UU tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor apapun jenisnya wajib mendahulukan kereta api melintas. Kejadian ini juga tidak luput dari kesalahan pengemudi truk yang semestinya sebagai pengemudi, dapat memahami apakah kondisi jalan yang akan dilintasi di Madukoro Semarang ini layak untuk truk-truk berbadan rendah atau tidak.
  2. Pengemudi truk diduga lalai karena memaksakan diri untuk masuk JPL No 6. Padahal seharusnya setelah EWS berbunyi, walaupun palang pintu belum tertutup, pengemudi kendaraan apapun tetap dilarang melintas JPL.
  3. Palang pintu JPL hanya berfungsi sebagai alat bantu pembatasan melintasi jalur KA.
  4. Hanya kelas jalan kota yang tidak tepat dipakai untuk truk trailer low bed, karena kondisi permukaan JPL no 6 hyang lebih tinggi dibanding jalan raya (tidak rata) seperti polisi tidur atau gundukan jalan.
  5. Penambahan rambu di setiap JPL dengan kondisi permukaan JPL lebih tinggi daripada jalan raya sangat diperlukan.
  6. Petugas PJL wajib berusaha menghentikan KA secara manual dengan berlari mendekati KA yang akan melintas JPL dengan memberikan tanda-tanda KA dipaksa untuk berhenti darurat.
  7. KA harus berhenti karena mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati berstatus tidak aman akibat adanya rintangan jalan (rinja). Bila jalur KA terdapat rinja maka KA yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti darurat, sebaiknya PJL dapat diizinkan melakukan penghentian KA.
  8. Kepemilikan JPL bermacam-macam, dapat dibawah tanggung jawab DJKA/PTKAI, Dishub, Pengembang dan swadaya masyarakat. Khusus JPL No 6 di Madukoro Semarang ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Semarang.
  9. Pembinaan Dishub untuk kompetensi PJL dilakukan secara khusus guna memperoleh keterampilan dalam mengoperasikan JPL.
  10. Diperlukan adanya sertifikasi petugas JPL atau PJL yang standar dengan SDM PT KAI yang memahami operasi KA, khususnya memahami semboyan 3, untuk menghentikan KA bila ada rinja.

Editor : Ramdha Mawadda

*NN

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: