RT - readtimes.id

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang hingga Sekda Jatim

Doc. Istimewa

Readtimes.id- Wali Kota Pangkalpinang, Maulana Aklil dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, Rabu (17/5/2023) pagi.

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, klarifikasi terhadap Aklil dan Adhy berbarengan dengan klarifikasi yang akan dilakukan Tim Direktorat Pusat Pelaporan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim.

Pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih.

“KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah, yaitu, Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Gubernur Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur,” kata Ipi dalam keteranganya.

Sejauh ini, KPK belum mengungkapkan alasan kenapa para pejabat tersebut harus menjalani klarifikasi LHKPN maupun kejanggalan kekayaan mereka.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi KPK, kekayaan Aklil justru berkurang.

Pada 2018, kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 10.813.673.054. Jumlah itu naik menjadi Rp 11.147.444.050 pada 2019.

Pada 2020, kekayaan Aklil naik juta menjadi Rp 11.401.119.603. LHKPN Aklil turun pada 2021 menjadi Rp.11.380.412.373.

Kekayaan Aklil didominasi 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11.105.200.000. Sebanyak tiga di antaranya tercatat bersumber dari hibah tanpa akta.

Sementara itu, LHKPN Adhy Karyono mencapai Rp 5.822.222.918.

Sebelum menjabat Sekda Jatim, Adhy merupakan Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Adhy telah melaporkan LHKPN dalam kapasitasnya sebagai wajib lapor dari Kemensos dari tahun 2015 atau pada saat kementerian itu masih dipimpin oleh Juliari Peter Batubara.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

2 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: