Readtimes.id– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pada tanggal 02 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan September dengan jumlah pemilih sebanyak 953.554 (sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus lima puluh empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 460.962 (empat ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua) pemilih dan pemilih perempuan 492.592 (empat ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua).
Adapun rincian dari pemilih laki-laki dan perempuan ini terdiri dari jumlah Pemilih Baru sebanyak 62.508 (enam puluh dua ribu lima ratus delapan) pemilih, terdiri dari Pemilih Pemula sebanyak 40.070 (empat puluh ribu tujuh puluh) pemilih dan Pemilih Pindah Masuk sebanyak 22.438 (dua puluh dua ribu empat ratus tiga puluh delapan) pemilih.
Sementara itu jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 11.826 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh enam) pemilih, terdiri dari Pemilih Pindah Keluar sebanyak 17 (tujuh belas) pemilih,
Pemilih Meninggal sebanyak 2.585 (dua ribu lima ratus delapan puluh lima) pemilih,
Pemilih Ganda sebanyak 4.728 (empat ribu tujuh ratus dua puluh delapan),
Pemilih Tidak Dikenal 4.005 (empat ribu lima) pemilih, Pemilih Bukan Penduduk 491 (empat ratus sembilan puluh satu) pemilih, dan Pemilih Ubah Data sebanyak 27 (delapan puluh delapan) pemilih yang terdiri dari Pemilih Ubah Elemen Data sebanyak 27 (dua puluh tujuh) pemilih.
2 Komentar