RT - readtimes.id

KPU Makassar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Badan Adhoc, Berikut Persyaratannya

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait persiapan pembentukan badan adhoc Pemilu serentak tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar, Senin, (31/10) di Kantor Walikota Makassar.

Kegiatan ini dihadiri Ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Endang Sari, sekretaris dan staf KPU Kota Makassar dan seluruh camat dan lurah se-Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa perekrutan badan adhoc untuk PPK dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Sedangkan perekrutan PPS dimulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023. Adapun masa kerja badan adhoc adalah 15 bulan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar yaitu:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP

Adapun persyaratan khusus bagi pendaftar belum bisa diuraikan karena masih menunggu aturan yaitu PKPU Badan Adhoc.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.

Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai.

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: