RT - readtimes.id

KPU Makassar Tanggapi Putusan MK Terkait Kampanye di Sekolah-Kampus

Readtimes.id– Komisioner KPU Makassar Endang Sari memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus.

Kata Endang, KPU sendiri telah melakukan revisi aturan untuk merespons putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut.

Pihaknya mengungkapkan bahwa sebelum putusan MK tersebut keluar, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilarang kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Setelah keluar putusan MK aturan tersebut direvisi menjadi pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” ujar Endang pada Readtimes, mengutip aturan yang telah direvisi terkait kampanye pemilu.

Diketahui sebelumnya ada dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, yang menilai ada inkonsistensi aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah disebutkan tercantum tanpa syarat diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan.

Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Editor : Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: