RT - readtimes.id

KPU Makassar Ungkap Ada 2 Mantan Napi Masuk dalam DCS, Satu Pernah Korupsi

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengungkap ada dua mantan narapidana mencalonkan diri pada pemilihan legislatif (pileg) DPRD Makassar pada Pemilu 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar.

“Ya, ada 2 mantan napi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kota Makassar,” terang Gunawan Kamis (31/8/2023).

Kedua bacaleg tersebut mendaftar melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bacaleg tersebut adalah Sudirman Lannurung, mantan napi untuk kasus korupsi, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Saat pengajuan dokumen, sudah menyertakan keterangan telah menjalani pidana dari lapas, dan juga telah menyertakan bukti telah mengumumkan ke media mengenai statusnya. Jeda 5 tahun juga terpenuhi,” ungkap Gunawan.

Selanjutnya adalah Rahmat Taqwa. Ia mendapat hukuman di bawah 5 tahun untuk kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Pada Rahmat tidak diberlakukan jeda 5 tahun setelah pidana karena hukumannya di bawah 5 tahun.

Keduanya pun dinyatakan memenuhi syarat dan namanya lolos dalam daftar calon sementara (DCS) bacaleg DPRD Kota Makassar.

Editor : Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

258 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: