Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan bersuara terkait lambatnya penyerahan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten/ Kota.
Sebagai informasi bahwa sampai pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi dibuka pada Minggu 3 Maret 2024 kemarin, baru 12 daerah yang menyetor hasil rekapitulasi D1 dari total 24 Kabupaten dan Kota.
“Per tadi malam sebenarnya ada 8 (daerah). Untuk pagi ini atau per jam 11.30 itu ada 12 kabupaten/kota yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat kab/kota,” ujar Komisioner KPU Sulsel Adiwijaya usai pembukaan rapat pleno tersebut, 3 Maret 2024.
Dia pun menjabarkan urutan KPU daerah yang telah mengantar D1 Hasilnya ke tingkat KPU Sulsel yakni yang pertama adalah Sidrap, Parepare, Bantaeng, Takalar, Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, dan Palopo.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel ini menjelaskan bahwa terdapat dinamika lapangan yang berbeda-beda di setiap daerah sehingga proses penyerahan rekapitulasi tidak bisa bersamaan.
“Tentu karena dinamika di lapangan berbeda beda disetiap wilayah mungkin ada proses rekapitulasi tingkat kabupaten kota yang butuh koreksi terhadap rekap tingkat kecamatan itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang disalurkan melalui TPS di tanggal 14 Februari, ” terang Adi.
Namun kata Adi, pihaknya akan memastikan bahwa tahapan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dan kota akan selesai pada batas waktu yang ditentukan yakni pada tanggal 5 Maret 2024.
“Kami pastikan selesai di tanggal 5. Karena undang-undang 7 tahun 2017 itu mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan Rekapitulasi tingkat Provinsi itu berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal 10 sehingga kami pastikan kab/kota ini akan masuk sebelum tanggal 10,” tukasnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar