Readtimes.id– Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait putusan permohonan audit JKN BPJS yang diajukan Indonesia Corruption Watch
Diketahui, Komisi Informasi Publik mengabulkan permohonan ICW tersebut. Tak terima dengan keputusan tersebut, Sri Mulyani layangkan banding ke PTUN Jakarta.
Sebelumnya, ICW mengajukan permohonan yang meminta agar hasil audit program JKN BPJS Kesehatan dapat diakses publik. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 lalu.
Mengutip dari SIPP PtUN DKI Jakarta, Jumat 10 Februari 2023, bertindak sebagai pembanding adalah Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang membanding ICW dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT.
Pada gugatan yang terdaftar pada Rabu 8 Februari 2023 tersebut, Sri Mulyani meminta agar putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 dibatalkan.
“MK (Majelis Komisioner Komisi Informasi) menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian dilansir dari laman Komisi Informasi Pusat, Jumat, 10 Februari 2023.
Pada putusan tersebut disampaikan bahwa informasi yang dimohon oleh pemohon berupa seluruh laporan dari hasil audit terkait program JKN tertanggal 19 Juli dan 10 Desember 2018 serta 11 Februari 2019.
Tambahkan Komentar